DASAR HUKUM:
1. UU Nomor 31 Tahun 2004 jo UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan
2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan
Konservasi berasal dari bahasa inggris conservation yang berarti pelestarian atau perlindungan.
Konservasi adalah upaya-upaya pelestarian lingkungan akan tetapi tetap memperhatikan manfaat yang bisa didapatkan pada saat itu dengan cara tetap mempertahankan keberadaan setiap komponen lingkungan untuk pemanfaatan dimasa yang akan datang.
Konservasi Sumberdaya Ikan adalah upaya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan sumber daya ikan, termasuk ekosistem, jenis, dan genetic untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan.
Konservasi SDI meliputi :
1. Konservasi ekosistem, meliputi : laut, padang lamun, terumbu karang, amngrove, estuaria, pantai, rawa, sungai, danau, waduk, embung, dan ekosistem perairan buatan. Satu atau beberapa tipe
ekosistem yang terkait dengan sumber daya ikan dapat ditetapkan sebagai kawasan konservasi
perairan.
2. Konservasi jenis ikan, dilakukan melalui:
- Penggolongan jenis ikan (jenis ikan yang dilindungi, jenis ikan yang tidak dilindungi)
- Penetapan status perlindungan jenis ikan
- Pemeliharaan,
- Pengembangbiakan, dan
- Penelitian dan pengembangan
3. Konservasi genetic ikan, dilakukan melalui upaya-upaya : pemeliharaan, pengembangbiakan,
penelitian, dan pelestarian gamet.
penelitian, dan pelestarian gamet.
Pemanfaatan SDI, meliputi :
1. Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan
2. Pemanfaatan Jenis Ikan dan Genetik Ikan
Pemanfaatan Kawasan Konservasi perairan:
1. Penangkapan ikan
- Dilakukan di zona perikanan berkelanjutan,
- Setiap orang yg melakukan penangkapan di wilayah tsb harus memiliki izin
- Pemberian izin mempertimbangkan : daya dukung dan kondisi lingkungan SDI metoda
penangkapan, dan jenis alat penangkapan
2. Pembudidayaan ikan
- Dilakukan di zona perikanan berkelanjutan
- Setiap orang yg melakukan penangkapan di wilayah tsb harus memiliki izin
- Pemberian izin mempertimbangkan : jenis ikan yang dibudidayakan, jenis pakan, teknologi,
jumlah unit usaha budidaya, dan daya dukung dan kondisi lingkungan SDI
jumlah unit usaha budidaya, dan daya dukung dan kondisi lingkungan SDI
3. Pariwisata alam perairan
- Dilakukan di zona pemanfaata dan/atau perikanan berkelanjutan
- Dilakukan melalui : kegiatan pariwisata alam perairan, pengusahaan wisata alam perairan
- Setiap orang wajib memiliki izin
4. Penelitian dan pendidikan
- Dilakukan di semua zona
- Harus memiliki izin pemanfaatan
Pemanfaatan jenis ikan dan genetic ikan:
1. Penelitian dan pengembangan
- Dilakukan terhadap jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi
- Dapat dilakukan oleh perseorangan, perguruan tinggi, LSM, dan Lembaga Litbang
- Wajib mendapat izin pemanfaatan dari Menteri KP atau pejabat yang ditunjuk
- Hasil litbang wajib diserahkan kepada Menteri KP
2. Pengembangbiakan
- Dilakukan terhadap jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi
- Dilakukan oleh : perseorangan, kelompok masyarakat, badan hukum indonesia, lembaga
penelitian, dan perguruan tinggi
penelitian, dan perguruan tinggi
- Wajib mendapat izin pemanfaatan dari Menteri KP atau pejabat yang ditunjuk
3. Perdagangan
- Dilakukan terhadap :
-> jenis ikan yang dilindungi hasil pengembangbiakan generasi F2 dan seterusnya atau generasi F1
setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri KP, dan jenis ikan yang tidak dilindungi
setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri KP, dan jenis ikan yang tidak dilindungi
-> Jenis ikan yang tidak dilindungi
-> Jenis ikan yang diperdagangkan berdasarkan ketentuan hukum internasional
- Dilakukan oleh perseorangan, dan/atau korporasi
- Wajib mendapat izin dari Meteri KP atau pejabat yang ditunjuk
- Dapat dilakukan untuk ekspor, impor, atau re-ekspor dan wajib dilakukan tindakan karantina
4. Aquaria
- Dilakukan terhadap jenis ikan yang dilindungi dan yang tidak dilindungi
- Dilakukan oleh badan hukum indonesia, lembaga penelitian, atau perguruan tinggi
- Wajib mendapat izin dari Menteri KP
- Wajib bertanggungjawab atas kesehatan, keselamatan, dan keamanan ikan
- Dilakukan melalui koleksi ikan hidup, koleksi ikan mati termasuk bagian-bagiannya, dan
peragaan dalam bentuk atraksi ikan hidup.
peragaan dalam bentuk atraksi ikan hidup.
5. Pertukaran, dan
- Dilakukan terhadap jenis ikan yang dilindungi dan yang tidak dilindungi
- Dapat dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Hukum Indonesia, dan Perguruan
Tinggi
Tinggi
6. Pemeliharaan untuk kesenangan
- Dilakukan terhadap jenis ikan yang dilindungi dan yang tidak dilindungi
- Dilakukan oleh perseorangan
- Dapat dilakukan dari hasil pengembangbiakan
- Wajib mendapat izin dari Menteri KP bagi jenis ikan yang dilindungi.
Komentar
Posting Komentar